Assalamu'a laikum wr wb..
Shalat adalah suatu kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan dalam ke'adaan bgaimnapun . Apa bila terlanjur meninggalkannya, krn udzur/tidak, maka, wajib QHODHA'.
Pertanyaanya:
Bagaimana hukum SHALAT yang tidak terlaksanakan bagi orang yang sakit dan tidak memungkinkan untuk shalat Hingga Dia dijmput Maut...?
Apakah AHLI WARISNYA berkewajiban untuk menggantinya...?
(Syidi Alwy Maulidy)
Wa Alaikum Salam. Wr. Wb.
Dikalangan Syafi'iyah mengqodha' sholatnya orang yang telah meningal terjadi khilaf:
1. Sebagian Ulama menyatakan tidak wajib diqadha
2. Sebagian memilih di qadha
3. Sebagian memilih diganti setiap satu shalat dengan satu MUD (62,5 gram)
Refrensi:
( ﻓﺎﺋﺪﺓ ) ﻣﻦ ﻣﺎﺕ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺻﻼﺓ ﻓﻼ ﻗﻀﺎﺀ ﻭﻻ ﻓﺪﻳﺔ ﻭﻓﻲ ﻗﻮﻝ ﻛﺠﻤﻊ ﻣﺠﺘﻬﺪﻳﻦ ﺃﻧﻬﺎ ﺗﻘﻀﻰ ﻋﻨﻪ ﻟﺨﺒﺮ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻭﻣﻦ ﺛﻢ ﺍﺧﺘﺎﺭﻩ ﺟﻤﻊ ﻣﻦ ﺃﺋﻤﺘﻨﺎ ﻭﻓﻌﻞ ﺑﻪ ﺍﻟﺴﺒﻜﻲ ﻋﻦ ﺑﻌﺾ ﺃﻗﺎﺭﺑﻪ ﻭﻧﻘﻞ ﺍﺑﻦ ﺑﺮﻫﺎﻥ ﻋﻦ ﺍﻟﻘﺪﻳﻢ ﺃﻧﻪ ﻳﻠﺰﻡ ﺍﻟﻮﻟﻲ ﺇﻥ ﺧﻠﻒ ﺗﺮﻛﺔ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻰ ﻋﻨﻪ ﻛﺎﻟﺼﻮﻡ ﻭﻓﻲ ﻭﺟﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﺜﻴﺮﻭﻥ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﺃﻧﻪ ﻳﻄﻌﻢ ﻋﻦ ﻛﻞ ﺻﻼﺓ ﻣﺪﺍ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻤﺤﺐ ﺍﻟﻄﺒﺮﻱ ﻳﺼﻞ ﻟﻠﻤﻴﺖ ﻛﻞ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﺗﻔﻌﻞ ﻭﺍﺟﺒﺔ ﺃﻭ ﻣﻨﺪﻭﺑﺔ
" FAEDAH Barangsiapa meninggal dunia dan padanya terdapat kewajiban shalat maka tidak ada qadha dan bayar fidyah. Menurut segolongan para mujtahid sesungguhnya shalatnya juga diqadhai berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan lainnya karenanya segolongan imam cenderung memilih pendapat ini dan Imam Subky juga mengerjakannya untuk sebagian kerabat-kerabat beliau. Ibn Burhan menuqil dari qaul qadim wajib bagi wali bila mayit meninggalkan warisan untuk menshalati atas namanya seperti halnya puasa, sebagian ulama pengikut syafi'i memilih dengan mengganti setiap satu shalat satu mud. Syekh Muhib at-Thabry berkata : Akan sampai pada mayat setiap ibadah yang dikerjakan baik berupa ibadah wajib ataupun sunah".
(I’aanah at- Thoolibiin I/24
(Muqit Ismunoer)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar