Kamis, 06 Juni 2013

0045. STATUS HUKUM FIQIH KOPI LUWAK

kopi loak

apa hukumnya kopi loak "yg d hasilkan dr kotoran loak tp kopix tdk hancur alias utuh... apa najis ap mutanajjis ???
monggo

(Govi)

Keterangan :
(kopi luwak trsebut kopi yg biasa tapi disengaja disediakan untuk makanan musang, dan musang tersebut memang di pelihara.. . ketika si musang BAB, biji kopi yang dimakannya ikut keluar (tidak ikut proses pencernaan ) dan biji kopi itu masih terlindungi kulitnya.. . bisa dibuktikan klau dia najis.... ketika di tanam, maka tdak akan tumbuh lagi, disebabkan najis telah merusak kandungan biji... tetapi jika ditanam masih bisa tumbuh maka suci... sebab bijinya terlindung oleh kulit bijinya...) Kalau waktu keluarnya kopi itu utuh maka tidak najis, dan hanya mutanajjis.

ﻧﻬﺎﻳﺔ ﺍﻟﺰﻳﻦ ﺷﺮﺡ ﻗﺮﺓ ﺍﻟﻌﻴﻦ ) -ﺝ / 1 ﺹ 65 )
( ﻛﺮﻭﺙ ﻭﺑﻮﻝ ﻭﻟﻮ ﻣﻦ( ﺟﻦّ ﺣﻴﺚ ﺗﺤﻘﻘﻨﺎ ﻣﻨﻬﺎ ﺭﻭﺛﺎً ﻭﺑﻮﻻً ﻭﻣﻦ ﻃﻴﺮ )ﻣﺄﻛﻮﻝ( ﺃﻭ ﻣﻤﺎ ﻻ ﻧﻔﺲ ﻟﻪ ﺳﺎﺋﻠﻪ، ﺃﻭ ﺳﻤﻚ ﻭﺟﺮﺍﺩ . ﻧﻌﻢ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺨﺎﺭﺝ ﺣﺒﺎً ﻣﺘﺼﻠﺒﺎً ﺑﺤﻴﺚ ﻟﻮ ﺯﺭﻉ ﻟﻨﺒﺖ ﻓﻬﻮ ﻣﺘﻨﺠﺲ ﻳﻄﻬﺮ ﺑﺎﻟﻐﺴﻞ

(Fatwa Majli sUlama' Indonesia)

MUI Nyatakan Kopi Luwak Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumka n fatwa yang menyatakan , kopi luwak halal setelah melalui proses pencucian. Diperbolehkan meminum, memproduksi, dan memperdagangkannya. "Soal kopi luwak ini sudah kami bahas dan intinya halal", ujar Ketua MUI KH Ma'ruf Amin saat konferensi pers di Gedung MUI, Jl. Proklamasi No. 51 Jakarta, Selasa (20/7). Turut mendampingi Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam dan Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim. Dijelaskan Ma'ruf Amin, biji kopi luwak ini bersifat mutanajis atau terkena najis. Akan dinyatakan halal setelah melalui proses pencucian. Sebagaimana diketahui, proses memproduksi kopi luwak ini dimulai dari biji kopi yang ditelan oleh luwak, kemudian keluar bersamaan dengan faeces (kotoran). Biji kopi tersebut tetap utuh (tertutup kulit tanduk).

Direktur Eksekutif LPPOM MUI Lukmanul Hakim menuturkan , biji kopi ini bersifat mutanajis. Seperti barang lain yang terkena najis, maka biji kopi pun harus dicuci terlebih dahulu untuk proses selanjutnya. "Dalam produksi, sebelum digiling melalui proses pencucian. Kalau sudah jadi kopi bubuk tentunya sudah mencakup proses pencucian itu," katanya. Menurut dia, hal ini untuk mengingatkan, karena ada sebagian orang yang memiliki kebiasaan mengunyah atau mengemil biji kopi itu. Lukmanul mengatakan , pembahasan tentang kopi luwak ini dilakukan menyusul adanya sejumlah pertanyaan , seperti dari PTPN XII Jawa Timur yang menangkar luwak. Juga, dari Pangalengan Jawa Barat untuk pengembangan, jika diproduksi akan halal atau tidak.

Dijawab oleh: (Abu Zaki dan Muqit Ismunuer)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar