Kamis, 06 Juni 2013

0048. NIKAH DAN TAUKIL WALI VIA TELEPON

assalamu alaikum

A} bagaimana hukumnya taukiliul wali melalui telfon/ surat/vidio call/bingung ad yg blh ad yg gk.
B} ap bs akad nikah dg jrk jauh misalx dg vidio call. {wali nikah dg vidio cal/dll}

(Ghovi)

Waalaikum Salam. Wr. Wb

Jawaban:

Hukum tawkil wali melalui telepon adalah BOLEH, selama taukil tersebut dapat dipahami dan tidak ada penolakan dari pihak yang menerima wakalah

Refrensi:

1 . Kitab Asy Syarqowi juz 2 halaman 10

ﻗَﻮْﻟُﻪُ ﻭَﺻِﻴْﻐَﺔً - ﻛَﻮَﻛَّﻠْﺘ َﻚُ ﻓِﻰ ﻛَﺬَﺍ ﺍﻭ ﻓَﻮَّﺿْﺖُ ﺇِﻟَﻴْﻚَ ﻛَﺬَﺍ ﺳَﻮَﺍﺀٌ ﻛَﺎﻥَ ﺫَﻟِﻚَ ﻣَﺸَﺎﻓَﻬَﺔ ً ﺍﻭ ﻛِﺘَﺎﺑَﺔً ﺍﻭ ﻣُﺮَﺍﺳَﻠَﺔ ً ﻭَﻳُﺸْﺘَﺮَ ﻁُ ﻋَﺪَﻡُ ﺭَﺩِّﻫَﺎ ﻛَﻤَﺎ ﻳَﺄْﺗِﻰ ﻭَﻻَ ﻳُﺸْﺘَﺮَﻁُ ﺍﻟﻌِﻠْﻢُ ﺑِﻬَﺎ . ﻓَﻠَﻮ ﻭَﻛَّﻠَﻪُ ﻭَﻫُﻮَ ﻻَﻳَﻌْﻠَﻢُ ﺻَﺤَّﺖْ ﺣَﺘَّﻰ ﻟَﻮْ ﺗَﺼَﺮَّﻑَ ﻗَﺒْﻞَ ﻋِﻠْﻤِﻪِ ﺻَﺢَّ ﻛَﺒَﻴْﻊِ ﻣَﺎﻝِ ﺃَﺑْﻴْﻪِ ﻳَﻈُﻦُّ ﺣَﻴَﺎﺗِﻪِ .

"(ucapan mushannif :dan shighat) seperti: aku mewakilkan kepadamu dalam masalah demikian, atau aku menyerahkan kepadamu demikian.. Baik penyerahan itu secara lisan atau secara tertulis atau pengiriman utusan. Disyaratkan pula tidak ada penolakan terhadap wakalah (perwakilan) tersebut sebagaimana keterangan yang akan datang, dan tidak disyaratkan mengetahui wakalah. Andaikata seseorang mewakilkan kepadanya sedang dia tidak tahu, maka sah wakalah tersebut; sehingga andaikata dia mentasarufkan sebelum mengetahui ada wakalah, tasaruf (distribusi)-nya sah, seperti menjual harta ayahnya yang dia sangka ayahnya masih hidup".

2. Kitab Bujairomi 'ala al Iqna' juz 3 Halaman 10

ﻭَﺟُﻤْﻠَﺔُ ﻣَﺎ ﺫَﻛَﺮَﻩُ ﻣِﻦْ ﺷُﺮُﻭﻁِ ﺍﻟﺼِّﻴْﻐَﺔ ِ ﺧَﻤْﺴَﺔٌ ﻭَﺫَﻛَﺮَ ﻓِﻰ ﺷَﺮْﺡِ ﺍﻟﻤِﻨْﻬَﺞِ ﺃﺭْﺑَﻌَﺔٌ. :.. ﺇﻟَﻰ ﺃﻥْ ﻗَﺎﻝَ : ﺍﻟﺜَّﺎﻧِﻰ: ﺃﻥْ ﻳَﺘَﻠَﻔَّﻆ َ ﺑِﺤَﻴْﺚُ ﻳَﺴْﻤَﻌُﻪُ ﻣَﻦْ ﺑِﻘُﺮْﺑِﻪِ ﻭَﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﺴْﻤَﻌْﻪُ ﺻَﺎﺣِﺒُﻪُ ﺑِﺄَﻥْ ﺑَﻠَﻐَﻪُ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﻮﺭًﺍ ﺍﻭ ﺣَﻤَﻠَﺘْﻪُ ﺍﻟﺮِّﻳْﺢُ ﺇﻟَﻴْﻪِ ﻓَﻘَﺒِﻞَ .

" jumlah dari apa yang telah mushannif sebutkan tentang syarat-syarat shighat adalah lima dan dalam kitab syarah minhaj, mushannif menyebutkan empat: … sampai mushannif berkata: “yang kedua, hendaklah seseorang mengucapkan sekira orang yang berada didekatnya mendengar ucapannya, meskipun temannya tidak mendengar, dengan sekita dia menyampaikan hal tersebut kepada temannya seketika, atau angin telah membawa ucapan tersebut kepada temannya dan temannya menerima.

b. Tidak sah, karena di antara syarat sahnya akad nikah saksi harus hadir di majlis akad.

ﺗﺤﻔﺔ ﺍﻟﺤﺒﻴﺐ ﻋﻠﻰ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﺨﻄﻴﺐ ) -ﺝ / 4 ﺹ 134
ﻭَﻣِﻤَّﺎﺕَ ﺭَﻛَﻪُ ﻣِﻦْ ﺷُﺮُﻭﻁِ ﺍﻟﺸَّﺎﻫِﺪَ ﻳْﻦِ ﺍﻟﺴَّﻤْﻊُ ﻭَﺍﻟﺒَﺼَﺮُ ﻭَﺍﻟﻀَﺒْﻂُ . ﻓﻲ ﻇﻠﻤﺔ ﻷﻥ ﺍﻷﺻﻮﺍﺕ ﺗﺸﺘﺒﻪ ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﻟﻠﺸﺎﻫﺪﻳﻦ ﺿﺒﻂ ﺳﺎﻋﺔ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻷﺟﻞ ﻟﺤﻮﻕ ﺍﻟﻮﻟﺪ ﻗﻮﻟﻪ ) : ﻭﺍﻟﻀﺒﻂ ( ﺃﻱ ﻷﻟﻔﺎﻅ ﻭﻟﻲ ﺍﻟﺰﻭﺟﺔ ﻭﺍﻟﺰﻭﺝ ، ﻓﻼ ﻳﻜﻔﻲ ﺳﻤﺎﻉ ﺃﻟﻔﺎﻇﻬﻤﺎ

" mendengar, melihat dan (dlobith) membenarkan adalah bagian dari syarat diperkenan kannya dua orang saksi. (pernyataan penyusun 'wa al dlobthu) maksudnya lafadz (pengucapan) dari wali pengantin putri dan pengantin pria, maka tidaklah cukup mendengar lafadz (perkataan ) mereka berdua dikegelapan, karena suara itu (mengandung keserupaan )".

ﻛﻔﺎﻳﺔ ﺍﻷﺧﻴﺎﺭ ﻓﻲ ﺣﻞ ﻏﺎﻳﺔ ﺍﻹﺧﺘﺼﺎﺭ - )ﺝ / 2 ﺹ 51 )
[ ﻓﺮﻉ:[ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ ﺻﺤﺔ ﻋﻘﺪ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﺣﻀﻮﺭ ﺃﺭﺑﻌﺔ: ﻭﻟﻲ ﻭﺯﻭﺝ ﻭﺷﺎﻫﺪﻱ ﻋﺪﻝ ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﻮﻛﻞ ﺍﻟﻮﻟﻲ ﻭﺍﻟﺰﻭﺝ، ﻓﻠﻮ ﻭﻛﻞ ﺍﻟﻮﻟﻲ ﻭﺍﻟﺰﻭﺝ ﺃﻭ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﺃﻭ ﺣﻀﺮ ﺍﻟﻮﻟﻲ ﻭﻭﻛﻲ ﻟﻪ ﻭﻋﻘﺪ ﺍﻟﻮﻛﻴﻞ ﻟﻢ ﻳﺼﺢ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻷﻥ ﺍﻟﻮﻛﻴﻞ ﻧﺎﺋﺐ ﺍﻟﻮﻟﻲ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ

"(cabang) dan disyaratkan dalam keabsahan akad nikah hadirnya empat orang ; wali,calon pengantin dan dua orang saksi yang adil".

Dijawab oleh: (Abu Zaki dan Indah Febrianti)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar