Kamis, 06 Juni 2013

35. Hukum Mengangkat Pemimpin Perempuan

Pertanyaan:

Bolehkah seorang pemimpin diambil dari seorang perempua?
Mohon penjelasan ya kalau bisa degan dalilnya....???

(Lilik Rohyanah)

Jawaban:

Seorang perempuan tidak boleh menjadi pemimpin. Dan haram hukumnya mengangkat perempuan sebagai pimpinan seperti presiden, gubernur dll , karena untuk terhindar dari ketidak beruntungan.

(Muqit Ismunoer)

Ibaraot:

ﺷﺮﻭﻁ ﺍﻹﻣﺎﻣﺔ – ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ ﺭﺍﺑﻌﺎ : ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺫﻛﺮﺍ ﻟﻴﺘﻔﺮﻍ ﻭﻳﺘﻤﻜﻦ ﻣﻦ ﻣﺨﺎﻟﻄﺔ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻓﻼ ﻳﺼﺢ ﻭﻻﻳﺔ ﺍﻣﺮﺍﺓ – ﻟﻤﺎ ﻭﺭﺩ ﻓﻰ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ"ﻟﻦ ﻳﻔﻠﺢ ﻗﻮﻡ ﻭﻟﻮﺍ ﺃﻣﺮﻫﻢ ﺇﻣﺮﺃﺓ ﻭﻻﺗﺼﺢ ﻭﻻﻳﺔ ﺣﻨﺜﻰ ( ﺍﻟﻔﻘﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ﺝ 5 ﺹ (366 ﺩﺍﺭﺍﻟﻜﺘﺐ ﺍﻟﻌﻠﻤﻴﺔ – ﺑﻴﺮﻭﺕ – ﻟﺒﻨﺎﻥ

ﻗﻮﻟﻪ )ﻟﻦ ﻳﻔﻠﺢ ﻗﻮﻡ ﺇﻟﺦ( ﻓﻴﻪ ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻟﻴﺴﺖ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻮﻻﻳﺎﺕ ﻭﻻﻳﺤﻞ ﻟﻘﻮﻡ ﺗﻮﻟﻴﺘﻬﺎ ﻷﻥ ﺗﺠﻨﺐ ﺍﻷﻣﺮ ﺍﻟﻤﻮﺟﺐ ﻟﻌﺪﻡ ﺍﻟﻔﻼﺡ ﻭﺍﺟﺐ
ﻧﻴﻞ ﺍﻷﻭﻃﺎﺭ ﺝ 9ﺹ 168 )

Tidak ada komentar :

Posting Komentar