Assalamualaikum
Mau nanya bagaimana hukumx orang sdg sholat ketika di pegang anak laki2 yg blm di khitan/dìsunat.
(Muhyiddin Al Khoyyat)
Wa'alaikumussalam,
Kalau hanya sepintas dipegang atau disentuh lalu berlalu pergi itu tidak berdampak apa2. Maka sholatnya sah. Yg berpengaruh itu bila membawa atau menggendong anak kecil yg belum dikhitan. Namun terlepas dari itu semua, dalam hal qulfah ulama berbeda pendapat,
a. Menurut Qoul Ashoh dihukumi anggota dhohir, sehingga wajib disucikan.
b. Menurut Muqobilul Ashoh tidak termasuk anggota dhohir (dianggap anggota batin).
Dari dua pendapat diatas, jika hanya menyentuh anak yang masih belum dikhitan bagi orang yang sedang sholat tidak dapat membatalkannya, karena tidak termasuk Hamlu. Namun jika merangkul, menggendong, mengikat, memegang dll yang berupa Hamlu, menurut Qoul yang mengatakan Anggota yg ada dibawah Quluf termasuk anggota Dhohir, maka hukum sholatnya batal.
ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﻄﻴﺐ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ 53
) ﻓﺮﻉ) ﻟﻮ ﺗﻌﻠﻖ ﺑﺎﻟﻤﺼﻠﻲ ﺻﺒﻲ ﺃﻭ ﻫﺮﺓ ﻟﻢ ﻳﻌﻠﻢ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﻣﻨﻔﺬﻫﻤﺎ ﻻ ﺗﺒﻄﻞ ﺻﻼﺗﻪ ﻷﻥ ﻫﺬﺍ ﻣﻤﺎ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻓﻴﻪ ﺍﻷﺻﻞ ﻭﺍﻟﻐﺎﻟﺐ ﺇﺫ ﺍﻷﺻﻞ ﺍﻟﻄﻬﺎﺭﺓ ﻭﺍﻟﻐﺎﻟﺐ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻭﺧﺮﺝ ﺑﻘﻮﻟﻨﺎ ﻟﻢ ﻳﻌﻠﻢ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﻣﻨﻔﺬﻫﻤﺎ ﻣﺎ ﻟﻮ ﻋﻠﻤﻪ ﺛﻢ ﻏﺎﺑﺖ ﺍﻟﻬﺮﺓ ﺃﻭ ﺍﻟﻄﻔﻞ ﺯﻣﻨﺎ ﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﻓﻴﻪ ﻏﺴﻞ ﻣﻨﻔﺬﻫﻤﺎ ﻓﻬﻮ ﺑﺎﻕ ﻋﻠﻰ ﻧﺠﺎﺳﺘﻪ ﻓﺘﺒﻄﻞ ﺻﻼﺗﻪ ﻟﺘﻌﻠﻘﻬﻤﺎ ﺑﺎﻟﻤﺼﻠﻲ ﻭﻻ ﻳﺤﻜﻢ ﺑﻨﺠﺎﺳﺔ ﻣﺎ ﺃﺻﺎﺏ ﻣﻨﻔﺬﻫﻤﺎ ﻛﺎﻟﻬﺮﺓ ﺇﺫﺍ ﺃﻛﻠﺖ ﻓﺄﺭﺓ ﺛﻢ ﻏﺎﺑﺖ ﻏﻴﺒﺔ ﻳﻤﻜﻦ ﻃﻬﺮ ﻓﻤﻬﺎ ﻓﻴﻬﺎ ﺍ ﻫـ ﻉ ﺵ ﻋﻠﻰ ﻡ ﺭ. ﻓﻼ ﺗﻨﺠﺲ ﻣﺎ ﺃﺻﺎﺑﻪ ﻓﻤﻬﺎ ﻭﻗﺪ ﻳﻘﺎﻝ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻣﺘﻴﻘﻨﺔ ﻭﺍﻟﻄﻬﺮ ﻣﺸﻜﻮﻙ ﻓﻴﻪ ﻓﻤﻘﺘﻀﺎﻩ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﻣﺎ ﺃﺻﺎﺑﻪ ﻓﻤﻬﺎ
ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﺹ 199
ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻏﻴﺮ ﻣﺨﺘﻮﻥ ﻓﻬﻞ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﻓﻲ ﻏﺴﻞ ﺍﻟﺠﻨﺎﺑﺔ ﻏﺴﻞ ﻣﺎ ﺗﺤﺖ ﺍﻟﺠﻠﺪﺓ ﺍﻟﺘﻰ ﺗﻘﻄﻊ ﻓﻲ ﺍﻟﺨﺘﺎﻥ ﻓﻴﻪ ﻭﺟﻬﺎﻥ ﺣﻜﺎﻫﻤﺎ ﺍﻟﻤﺘﻮﻟﻲ ﻭﺍﻟﺮﻭﻳﺎﻧﻲ ﻭﺁﺧﺮﻭﻥ ﺃﺻﺤﻬﻤﺎ ﻳﺠﺐ ﺻﺤﺤﻪ ﺍﻟﺮﻭﻳﺎﻧﻲ ﻭﺍﻟﺮﺍﻓﻌﻲ ﻷﻥ ﺗﻠﻚ ﺍﻟﺠﻠﺪﺓ ﻣﺴﺘﺤﻘﺔ ﺍﻹﺯﺍﻟﺔ ﻭﻟﻬﺬﺍ ﻟﻮ ﺃﺯﺍﻟﻬﺎ ﺇﻧﺴﺎﻥ ﻟﻢ ﻳﻀﻤﻦ ﻭﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﺴﺘﺤﻘﺔ ﺍﻹﺯﺍﻟﺔ ﻓﻤﺎ ﺗﺤﺘﻬﺎ ﻛﺎﻟﻈﺎﻫﺮ ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﻻ ﻳﺠﺐ ﻭﺑﻪ ﺟﺰﻡ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺃﺑﻮ ﻋﺎﺻﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﻱ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﺘﺎﻭﻯ ﻻﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﻏﺴﻞ ﺗﻠﻚ ﺍﻟﺠﻠﺪﺓ ﻭﻻ ﻳﻜﻔﻲ ﻏﺴﻞ ﻣﺎ ﺗﺤﺘﻬﺎ ﻓﻠﻮ ﻛﺎﻧﺖ ﻛﺎﻟﻤﻌﺪﻭﻣﺔ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻏﺴﻠﻬﺎ ﻓﺒﻘﻰ ﻣﺎ ﺗﺤﺘﻬﺎ ﺑﺎﻃﻨﺎ
ﻗﺮﺓ ﺍﻟﻌﻴﻦ ﺑﻔﺘﺎﻭﻯ ﺇﺳﻤﺎﻋﻴﻞ ﺍﻟﺰﻳﻦ ﺹ 55
ﺳﺆﺍﻝ: ﻣﺎ ﻗﻮﻟﻜﻢ ﻓﻴﻤﻦ ﻳﺼﻠﻰ ﻓﺎﻋﺘﻨﻘﻪ ﺻﺒﻲ ﻟﻢ ﻳﺨﺘﺘﻦ ﻭﺗﻌﻠﻖ ﺑﻪ ﻭﻣﻌﻠﻮﻡ ﺃﻥ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﺼﺒﻰ ﻻ ﺑﺪ ﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﺤﻤﻞ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﻓﻲ ﻓﺮﺟﻪ ﻓﻬﻞ ﺻﻼﺗﻪ ﻣﻊ ﺫﻟﻚ ﺻﺤﻴﺤﺔ ﺃﻡ ﻻ؟ ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ: ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻣﻌﻠﻮﻣﺎ ﺃﻥ ﺍﻟﺼﺒﻲ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻳﺤﻤﻞ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﻇﺎﻫﺮﺓ ﻓﻲ ﺟﻠﺪﺓ ﻗﻠﻔﺔ ﺍﻟﺨﺘﺎﻥ ﺃﻭ ﻓﻲ ﻇﺎﻫﺮ ﻓﺮﺟﻪ ﻣﺜﻼ ﻓﺼﻼﺓ ﻣﻦ ﻳﺤﻤﻠﻪ ﺑﺎﻃﻠﺔ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻣﻌﻠﻮﻣﺎ ﻭﻻ ﻣﻈﻨﻮﻧﺎ ﻇﻨﺎ ﻏﺎﻟﺒﺎ ﻓﺼﻼﺓ ﻣﻦ ﻳﺤﻤﻠﻪ ﺻﺤﻴﺤﺔ ﻋﻤﻼ ﺑﺄﺻﻞ ﺍﻟﻄﻬﺎﺭﺓ1). (1) ( ﺃﻣﺎ ﻣﺠﺮﺩ ﻣﻤﺎﺳﺔ ﻟﺒﺎﺱ ﺍﻟﺼﺒﻲ ﻭﺗﻌﻠﻘﻪ ﺑﺎﻟﻤﺼﻠﻲ ﺩﻭﻥ ﺃﻥ ﻳﺤﻤﻠﻪ ﻓﻼ ﺗﺒﻄﻞ ﺑﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﻫﻮ ﻛﻤﻦ ﻳﺼﻠﻰ ﻭﻳﻀﻊ ﺗﺤﺖ ﻗﺪﻣﻪ ﻃﺮﻑ ﺍﻟﺤﺒﻞ ﺍﻟﻤﺘﺼﻞ ﺑﺎﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ
(Muqit Ismonuer) (Brojol Gemlung)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
jawaban ke 1
BalasHapusTidak ada dalil yang melarang anak yang belum disunat untuk masuk ke dalam masjid. Sebab, Rasulullah saw sendiri pernah membawa anak kecil ke dalam mesjid dan demikian pula dengan para sahabat. Dalam riwayat juga disebutkan bagaimana beliau mempercepat atau meringankan shalat berjamaah saat mendengar ada anak kecil yang menangis. Ini semua menunjukkan keberadaan anak kecil dalam mesjid sejak masa Rasulullah saw dan sahabat. Rasulullah saw juga tidak pernah bertanya apakah mereka sudah dikhitan atau belum.
Anak-anak baru dilarang masuk ke mesjid kalau jelas-jelas membawa najis di badan atau di pakaiannya, atau kalau mengganggu orang-orang yang sedang salat dan beribadah.
Belum dikhitannya anak juga tidak bisa menjadi dalil larangan masuk ke mesjid karena orang kafir saja yang jelas tidak atau belum dikhitan menurut pendapat yang paling kuat boleh masuk ke dalam mesjid. Ini menjadi pendapat kalangan Hanafi, Syafii, dan yang lain.
Selanjutnya jika yang menjadi alasan bahwa shalat anak yang belum dikhitan tidak sah, maka tidak ada dalil yang menyatakan semacam itu. Yang ada adalah perintah untuk berkhitan, khususnya bagi laki-laki di mana di antara hikmahnya agar thaharahnya sempurna. Namun bukan berarti jika tidak berkhitan otomatis shalatnya tidak sah. Dulu di masa Nabi saw banyak yang masuk Islam tanpa diperiksa satu persatu dan disuruh berkhitan.
Kesimpulannya anak yang belum dikhitan boleh masuk ke dalam mesjid dengan syarat tidak mengganggu jamaah yang sedang menunaikan shalat atau ibadah lainnya, serta tidak mengotori masjid.
Wallahu a'lam bish-shawab
Mungkin hanya sebagian orang yang tahu mengapa anak kecil yang belum di sunat tidak boleh di bawa ke mesjid dan bahkan tidak sedikit orang mengaitkan dengan hal hal yang ganjil karena berdalih : anak anak harus di ajarkan ke mesjid untuk terbiasa dan mengapa ada orang yang melarang membawa anaknya ? apakah orang yang melarang itu ingin menyesatkan anak kita atau apa ?
BalasHapusUntuk mencegah kesalahpahaman terjadi dan berpikir yang tidak-tidak maka mari kita telaah sedikit demi sedikit apa yang sebenarnya terjadi !!
Yang pertama adalah apa tujuan kita pergi ke mesjid ? ya…….. pasti untuk shalat, jarang sekali orang sengaja pergi ke mesjid untuk membaca Al Qur’an dan jika hendak ingin mengaji, kebanyakan pengajian di adakan di madrasah. Oleh karena itu, kita membawa anak ketika kita hendak melaksanakan shalat.
Yang kedua adalah keadaan anak. anak-anak yang belum di sunat cenderung membawa najis. Kenapa ? karena ketika setelah si anak buang air kecil, kita atau si anak tidak dapat membersihkan sampai sempurna karena terhalang oleh kulit yang harus di bersihkan( disunat/dikhitan) atau dengan kata lain najis (air kencing si anak ) tertinggal di dalam.
Yang ketiga adalah syarat sah shalat. Seperti yang telah kita ketahui, salah satu dari syarat sah shalat adalah bersih dari najis baik itu pakaian, badan dan tempat shalat. Definisi dari beberapa ulama tentang pakaian disini (wallohu a’lam ) adalah segala sesuatu yang menempel atau terbawa di badan kita dan menerima berubah/ akan berubah posisi dan atau bentuk jika kita mengalami pergerakan ketika kita melakukan shalat.
Dari ketiga keterangan di atas kita akan mendapat gambaran mengapa anak-anak yang belum di sunat tidak boleh di bawa ke mesjid.
Jika si anak memegang atau bahkan memeluk kaki dari ayahnya atau ibunya (mungkin), maka si ayah akan terhitung membawa si anak dalam shalatnya atau dengan kata lain si anak terhitung seperti pakaian. Dan jika seseorang membawa anaknya, secara tidak langsung dia membawa najis yang ada pada anak itu dan itu berarti dia tidak terbebas dari membawa najis dalam shalatnya dan syarat sah shalatnya tidak sempurna atau dengan kata lain shalatnya batal, jika shalatnya batal berarti terhitung tidak shalat. Masih mending jika memegang/memeluknya kepada ayahnya sendiri, coba kalau ke orang lain, wah…….. bisa patal akibatnya dan seorang anak laki--laki itu biasanya tidak bisa diam, jalan-jalan ke sana kemari sehingga bisa mengotori tempat shalat orang lain.
Untuk menghindari hal seperti itu, segeralah anda melakukan sunat atau khitan ketika anda sudah ingin mengajak dan mengajarkannya untuk pergi ke mesjid dan cukup umur untuk di lakukannya proses khitanan tersebut. Usahakan khitanan itu dilaksanakan sebelum si anak berusia 7 tahun karena ketika umur 7 tahun si anak sudah harus belajar tata cara shalat.
Sekian Informasi dari saya atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan semoga ada manfaatnya amiiiii……….n !!!
Mungkin hanya sebagian orang yang tahu mengapa anak kecil yang belum di sunat tidak boleh di bawa ke mesjid dan bahkan tidak sedikit orang mengaitkan dengan hal hal yang ganjil karena berdalih : anak anak harus di ajarkan ke mesjid untuk terbiasa dan mengapa ada orang yang melarang membawa anaknya ? apakah orang yang melarang itu ingin menyesatkan anak kita atau apa ?
BalasHapusUntuk mencegah kesalahpahaman terjadi dan berpikir yang tidak-tidak maka mari kita telaah sedikit demi sedikit apa yang sebenarnya terjadi !!
Yang pertama adalah apa tujuan kita pergi ke mesjid ? ya…….. pasti untuk shalat, jarang sekali orang sengaja pergi ke mesjid untuk membaca Al Qur’an dan jika hendak ingin mengaji, kebanyakan pengajian di adakan di madrasah. Oleh karena itu, kita membawa anak ketika kita hendak melaksanakan shalat.
Yang kedua adalah keadaan anak. anak-anak yang belum di sunat cenderung membawa najis. Kenapa ? karena ketika setelah si anak buang air kecil, kita atau si anak tidak dapat membersihkan sampai sempurna karena terhalang oleh kulit yang harus di bersihkan( disunat/dikhitan) atau dengan kata lain najis (air kencing si anak ) tertinggal di dalam.
Yang ketiga adalah syarat sah shalat. Seperti yang telah kita ketahui, salah satu dari syarat sah shalat adalah bersih dari najis baik itu pakaian, badan dan tempat shalat. Definisi dari beberapa ulama tentang pakaian disini (wallohu a’lam ) adalah segala sesuatu yang menempel atau terbawa di badan kita dan menerima berubah/ akan berubah posisi dan atau bentuk jika kita mengalami pergerakan ketika kita melakukan shalat.
Dari ketiga keterangan di atas kita akan mendapat gambaran mengapa anak-anak yang belum di sunat tidak boleh di bawa ke mesjid.
Jika si anak memegang atau bahkan memeluk kaki dari ayahnya atau ibunya (mungkin), maka si ayah akan terhitung membawa si anak dalam shalatnya atau dengan kata lain si anak terhitung seperti pakaian. Dan jika seseorang membawa anaknya, secara tidak langsung dia membawa najis yang ada pada anak itu dan itu berarti dia tidak terbebas dari membawa najis dalam shalatnya dan syarat sah shalatnya tidak sempurna atau dengan kata lain shalatnya batal, jika shalatnya batal berarti terhitung tidak shalat. Masih mending jika memegang/memeluknya kepada ayahnya sendiri, coba kalau ke orang lain, wah…….. bisa patal akibatnya dan seorang anak laki--laki itu biasanya tidak bisa diam, jalan-jalan ke sana kemari sehingga bisa mengotori tempat shalat orang lain.
Untuk menghindari hal seperti itu, segeralah anda melakukan sunat atau khitan ketika anda sudah ingin mengajak dan mengajarkannya untuk pergi ke mesjid dan cukup umur untuk di lakukannya proses khitanan tersebut. Usahakan khitanan itu dilaksanakan sebelum si anak berusia 7 tahun karena ketika umur 7 tahun si anak sudah harus belajar tata cara shalat.
Sekian Informasi dari saya atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan semoga ada manfaatnya amiiiii……….n !!!
saya kira semua punya dasar...yg penting klo bawa anak ya dibersihkan dulu badan dan pakaiannya n dijaga agar tidak mengganggu jamaah lain
BalasHapussaya kira semua punya dasar...yg penting klo bawa anak ya dibersihkan dulu badan dan pakaiannya n dijaga agar tidak mengganggu jamaah lain
BalasHapusShohih
BalasHapus