Kamis, 06 Juni 2013

0061. CAIRAN HITAM CUMI-CUMI

Assalamualaikum

nyo'unah penjelasan tentang hukum juko' ennus (Tolong jelaskan tentang cairan hitam yang berada didlam tubuh ikan Cumi-cumi)?

(Moh Khoirul Anwar)

Waalaikum Salam

Masalah status cairan hitam yang terdapat dalam ikan cumi-cumi (noos, Madura) masih di perselisihkan hukumnya oleh para ulama' . Sebagian Ulama' berpendapat bahwa cairan tersebut najis dan sebagian yang lain menghukuminya suci, silahkan baca ibarot berikut ini:

ﺛﻤﺮﺓ ﺍﻟﺮﻭﺿﺔ ﺍﻟﺸﻬﻴﺔ ﻟﻄﻠﺒﺔ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻣﻦ ﺍﻹﻧﺪﻭﻧﺴﻴﺔ ﺑﻤﻜﺔ ﺍﻟﻤﺤﻤﻴﺔ :ﺹ12
ﻣﺴﺌﻠﺔ : ﻣﺎ ﻗﻮﻟﻜﻢ ﺯﺍﺩ ﻋﻠﻤﻜﻢ ﻧﺎﻓﻌﺎ ﺃﻣﻴﻦ ﻓﻲ ﺳﻮﺍﺩ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺤﻴﺘﺎﻥ ﺍﻟﻤﻌﺮﻭﻑ ﺑﺒﻠﺪﻧﺎ ( ﺟﺎﻭﺍﻩ ﻧﻮﺱ ﺃﻫﻮ ﻧﺠﺲ ﺃﻡ ﺑﻴﻨﻮﺍ ﻟﻨﺎ ﻧﻘﻼ ﺷﺎﻓﻴﺎ ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ : ﻗﺪ ﺣﻜﻢ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺒﻐﻴﺔ ﺑﻨﺠﺎﺳﺘﻪ ﻭﺧﻄﺄ ﻣﻦ ﻓﺎﻝ ﺑﻄﻬﺎﺭﺗﻪ ﺍﻩ_ ﺹ :16 ﻓﻲ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻭﻣﺜﻠﻪ ﻓﻲ ﺳﻔﻴﻨﺔ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﺮﺍﺟﻊ ﻓﺎﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺴﺌﻠﺔ ﻗﺪ ﻭﻗﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﺧﺘﻼﻑ ﺑﻴﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻤﻌﺮﻓﺔ ﺑﺎ ﻟﺤﻴﺘﺎﻥ ﺃﻥ ﻫﺬ ﺍﻷﺳﻮﺩ ﺃﻫﻮ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﺎﻃﻦ ﺃﻡ ﻻ ﻓﻴﻨﺒﻐﻲ ﻟﻠﻌﺎﻗﻞ ﺃﻥ ﻳﺘﺤﻘﻖ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺸﻴﺊ ﻷﻥ ﻫﺬﺍ ﻣﻤﺎﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﺎﻟﻌﻴﺎﻥ

" Masalah: Bagaimana pendapat anda sekalian-Semoga Alloh menambahkan ilmu kalian- tentang tinta hitam yang keluar dari sebagian ikan yang sudah dikenal di negara kami ( Bahas Jawa: "Nus" ), apakah dihukumi najis ? mohon dijelaskan dengan keterangan yang memuaskan.

Jawab:
Penulis kitab Bughyatul Musytarsyidin pada bab An-Najasah halaman 16 menghukumi najis dan menganggap salah jika ada orang yang menghukumi suci. Keterangan yang sama ditemukan dalam kitab Safinatus Sholah. Silahkan ditinjau kembali. Ketahuilah bahwasanya terjadi perselisihan pendapat antara para pakar dibidang perikanan, apakah cairan hitam yang keluar dari ikan tersebut keluar dari bagian dalam ikan atau tidak ?. maka dari itu harus dipastikan dulu mengenai hal ini sebab ini adalah sesuatu yang dapat dibuktikan langsung.

ﺑﻐﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺘﺮﺷﺪﻳﻦ /ﺹ16:
ﻣﺴﺄﻟﺔ : ﻱ : ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻈﻬﺮ ﺃﻥ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﺍﻷﺳﻮﺩ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻮﺟﺪ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺤﻴﺘﺎﻥ ﻭﻟﻴﺲ ﺑﺪﻡ ﻭﻻ ﻟﺤﻢ ﻧﺠﺲ

Masalah ya': Pendapat yang jelas bahwa cairan hitam yang ditemukan di sebagian ikan laut yang tidak termasuk darah dan daging hukumnya najis.

ﺑﻠﻐﺔ ﺍﻟﻄﻼﺏ ﻓﻲ ﺗﻠﺨﻴﺺ ﻗﺘﺎﻭﻯ ﺍﻷﻧﺠﺎﺏ ﻟﻠﺸﻴﺦ ﻃﻴﻔﻮﺭ ﻋﻠﻲ ﻭﻓﺎ ﺍﻟﻤﺪﻭﺭﻱ ﺹ : 106
ﻣﺴﺌﻠﺔ ﺙ : ﺍﻟﺴﻮﺍﺩ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻮﺟﺪ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺤﻴﺘﺎﻥ ﻣﻤﺎ ﺍﺧﺘﻠﻒ ﻓﻴﻪ ﻫﻞ ﻫﻮ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﺎﻃﻦ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﻧﺠﺴﺎ ﺃﻭﻻ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﻃﺎﻫﺮﺍ ﻓﻴﻨﺒﻐﻲ ﻟﻠﻌﺎﻗﻞ ﺃﻥ ﻳﺘﺤﻘﻘﻪ ﻷﻥ ﻫﺬﺍ ﻣﻤﺎ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﺎﻟﻌﻴﺎﻥ ﻗﻠﺖ : ﻳﻌﻨﻲ ﺃﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺴﻮﺍﺩ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﺎﻃﻦ ﻓﻬﻮ ﺃﺷﺒﻪ ﺑﺎﻟﻘﻴﺊ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﻧﺠﺴﺎ ﻭﺇﻻ ﻓﻬﻮ ﺃﺷﺒﻪ ﺑﺎﻟﻠﻌﺎﺏ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﻃﺎﻫﺮﺍ . ﻭﻗﺪ ﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ ﻣﺸﺎﻳﺨﻨﺎ : ﺇﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺴﻮﺍﺩ ﺷﻴﺊ ﺟﻌﻠﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﺼﺎﺣﺒﻪ ﺗﺮﺳﺎ ﻳﺘﺘﺮﺱ ﺑﻪ ﻋﻦ ﻛﺒﺎﺭ ﺍﻟﺤﻴﺘﺎﻥ ﻓﺈﺫﺍ ﻗﺼﺪﻩ ﺣﻮﺕ ﻛﺒﻴﺮ ﻟﻴﺄﻛﻠﻪ ﺃﺧﺮﺝ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺴﻮﺍﺩ ﻓﺎﺧﺘﻔﻰ ﺑﻪ ﻋﻨﻪ ﻓﻼ ﻳﻘﺎﺱ ﺑﺎﻟﻘﻴﺊ ﻭﻻﺑﺎﻟﻠﻌﺎﺏ ﻟﻜﻮﻧﻪ ﺧﺎﺻﺎ ﻟﻪ ﺑﻬﺬﻩ ﺍﻟﺨﺼﻮﺻﻴﺔ ﻭﻳﻜﻮﻥ ﻃﺎﻫﺮﺍ .ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ

Masalah Tsa' : Cairan hitam yang ditemukan di sebagian ikan yang masih diperdebatkan apakah itu keluar dari bagian dalam karena itu dihukumi najis ataukah tidak sehingga dihukumi suci ? maka dari itu harus dipastikan dulu mengenai hal ini sebab ini adalah sesuatu yang dapat dibuktikan langsung Saya berkata : Bahwa cairan hitam ini jika memang keluar dari dalam,seperti halnya muntah maka dihukumi najis, namun jika tidak maka seperti air liur jadi dihukumi suci. Sebagian Guru- guru kami berkata: "Sesungguhnya cairan hitam ini diciptakan oleh Alloh sebagai perisai yang digunakan oleh ikan tersebut yang melindunginya dari ikan- ikan yang besar, jika ada ikan besar yang ingin memakannya maka ia mengeluarkan cairan hitam tersebut agar ia bisa bersembunyi, jadi cairan tersebut tidak bisa disamakan dengan muntah maupun air liur sebab cairan yang memiliki keistimewaan seperti ini hanya dimiliki ikan tersebut.

(Muqit Ismunoer)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar