Selasa, 04 Juni 2013

011. HUKUM TRANSAKSI DENGAN UANG MUKA (PANJER)


Hendra Alif
Assalamu Alaikum Wr. Wb
sudah menjadi kebiasaan di suatau
daerah ketika ada orang memesan
sesuatu diminta uang DP (uang muka)

terlebih dahulu, bila barang pesananya
diambil, maka harus dilunasi semua
keuangannya, namun ketika tidak
diambil uang DP (uang muka) tersebut akan hangus.

Pertanyaan:
1. Bagaimana tanggapan Fiqh tentang
teransaksi di atas?
2. Termasuk taransaksi apakah jual beli tersebut???

Muqit Ismunoer wa alaikum salam wr. Wb.
  1. Jual beli dengan syestem menggunakan uang muka (panjer, Madura) hukumnya tidak sah.
  2. Termasuk bai' 'arobun. Bai' arobun termasuk dari baiul bathilah, lihat kitab Hasyiyah As-Syarkawi Juz II. Mohon dikoreksi........!!!

Fatimah Zahroh

1. Hukumnya dalam permasalahan ini para ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat:

1. Jual beli dengan uang muka (panjer) ini tidak sah.
      Inilah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyyah,
Malikiyyah dan Syafi’iyyah. Al Khothobi menyatakan, “Para ulama berselisih pendapat tentang kebolehan jual beli ini. Malik, Syafi’i menyatakan ketidaksahannya, karena adanya
hadits dan karena terdapat syarat fasad dan Al Ghoror Juga hal ini masuk dalam kategori
memakan harta orang lain dengan bathil. Demikian juga Ash-habul Ra’yi
(madzhab Abu Hanifah -pen) menilainya tidak sah.”

2. Jual beli ini diperbolehkan.
    Inilah pendapat madzhab
Hambaliyyah dan diriwayatkan kebolehan jual beli ini dari Umar,
Ibnu Umar,Sa’id bin Al Musayyib
dan Muhammad bin Sirin. Al Khothobi menyatakan, “Telah diriwayatkan dari IbnuUmar bahwa beliau memperbolehkan jual beli ini dan juga diriwayatkan
dari Umar. Ahmad cenderung mengambil pendapat yang membolehkannya dan
menyatakan, ‘Aku tidak akanmampu menyatakan sesuatu sedangkan ini adalah pendapat Umar, yaitu tentang kebolehannya.’ Ahmad pun melemahkan (mendhoifkan) hadits larangan jual beli ini, Karena terputus.

Refrensi:
Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah IX/93-94

Wallaahu A'lamu Bis Showab

Fatimah Zahroh
>>>> Menurut pandangan Fiqh hukumnya tidak sah, karena termasuk bai' arabun...

ﺑَﻴْﻊُ ﺍﻟْﻌَﺮَﺑُﻮﻥِ
ﺍﻟﺘَّﻌْﺮِﻱﻑُ :
1 - ﺍﻟْﻌَﺮَﺑُﻮﻥُ ﺑِﻔَﺘْﺤَﺖَﻳْﻦِ ﻛَﺤَﻠَﺰُﻭﻥٍ ، ﻭَﺍﻟْﻌُﺮْﺏ
ُﻥﻭُ ﻭِﺯَﺍﻥُ ﻋُﺼْﻔُﻮﺭٍ ، ﻟُﻐَﺔٌ ﻓِﻴﻪِ . ﻭَﺍﻟْﻌُﺮْﺏُﻥﺍَ
ﺑِﺎﻟﻀَّﻢِّ ﻟُﻐَﺔٌ ﺛَﺎﻟِﺜَﺔٌ (1) ، ﺑِﻮَﺯْﻥِ ﺍﻟْﻘُﺮْﺑَﺎﻥِ (2) .
ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﺍﻟْﻔَﺘْﺢُ ﻣَﻊَ ﺍﻹِْﺳْﻜَﺎﻥِ ﻓَﻠَﺤْﻦٌ ﻟَﻢْ ﺗَﺘَﻜَﻠَّﻢْ ﺑِﻪِ
ﺍﻟْﻌَﺮَﺏُ 3) ) .
ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﻌَﺮَّﺏٌ (4) . ﻭَﻓَﺴَّﺮُﻭﻩُ ﻟُﻐَﺔً : ﺑِﻤَﺎ ﻋُﻘِﺪَ
ﺑِﻪِ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊُ 5) ) .
ﻭَﻓِﻲ ﺍﻻِﺻْﻄِﻼِﺡَ ﺍﻟْﻔِﻘْﻬِﻲِّ : ﺃَﻥْ ﻳَﺸْﺘَﺮِﻱَ
ﺍﻟﺴِّﻠْﻌَﺔَ ، ﻭَﻳَﺪْﻓَﻊَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﺒَﺎﺋِﻊِ ﺩِﺭْﻫَﻤًﺎ ﺃَﻭْ ﺃَﻛْﺜَﺮَ ،
ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻧَّﻪُ ﺇِﻥْ ﺃَﺧَﺬَ ﺍﻟﺴِّﻠْﻌَﺔَ ، ﺍﺣْﺘَﺴَﺐَ ﺑِﻪِ ﻣِﻦَ
ﺍﻟﺜَّﻤَﻦِ ، ﻭَﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﺄْﺧُﺬْﻩَﺍ ﻓَﻬُﻮَ ﻟِﻠْﺒَﺎﺋِﻊِ 6) ) .

2 - ﻭَﺍﻟْﻔُﻘَﻪُﺀﺍَ ﻣُﺨْﺘَﻠِﻒُﻭﻥَ ﻓِﻲ ﺣُﻜْﻢِ ﻫَﺬَﺍ
ﺍﻟْﺒَﻴْﻊِ :
( ﺃ ( ﻓَﺠُﻤْﻬُﻮﺭْﻢُﻫُ ، ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺤَﻨَﻔِﻲِﺓَّ
ﻭَﺍﻟْﻤَﺎﻝِﻛِﻴَّﺔِ ﻭَﺍﻟﺸَّﺎﻑِﻋِﻴَّﺔِ ، ﻭَﺃَﺑُﻮ ﺍﻟْﺨَﻄَّﺎﺏِ ﻣِﻦَ
ﺍﻟْﺤَﻨَﺎﺏِﻟَﺔِ ، ﻳَﺮَﻭْﻥَ ﺃَﻧَّﻪُ ﻻَ ﻳَﺼِﺢُّ ، ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟْﻤَﺮْﻭِﻱُّ
ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ﻭَﺍﻟْﺤَﺴَﻦِ
ﻛَﻤَﺎ ﻳَﻘُﻮﻝ ﺍﺑْﻦُ ﻗُﺪَﺍﻣَﺔَ ، ﻭَﺫَﻟِﻚَ : ﻟِﻠﻨَّﻬْﻲِ ﻋَﻨْﻪُ
ﻓِﻲ ﺣَﺪِﻳﺚِ ﻋَﻤْﺮِﻭ ﺑْﻦِ ﺷُﻌَﻴْﺐٍ ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻴﻪِ ﻋَﻦْ
ﺟَﺪِّﻩِ ، ﻗَﺎﻝ : ﻧَﻬَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻋَﻦْ ﺑَﻴْﻊِ ﺍﻟْﻌُﺮْﺑَﺎﻥِ 1) )
ﻭَﻷَِﻧَّﻪُ ﻣِﻦْ ﺃَﻛْﻞ ﺃَﻣْﻮَﺍﻝ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑِﺎﻟْﺒَﺎﻁِﻝ ، ﻭَﻓِﻴﻪِ
ﻏَﺮَﺭٌ (2) ، ﻭَﻷَِﻥَّ ﻓِﻴﻪِ ﺷَﺮْﻃَﻴْﻦِ ﻣُﻔْﺴِﺪَﻱْﻥِ :
ﺷَﺮْﻁَ ﺍﻟْﻬِﺒَﺔِ ﻟِﻠْﻌُﺮْﺏُﻭﻥِ ، ﻭَﺷَﺮْﻁَ ﺭَﺩِّ ﺍﻟْﻤَﺒِﻴﻊِ
ﺑِﺘَﻘْﺪِﻳﺮِ ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳَﺮْﺿَﻰ 3) ) .
ﻭَﻷَِﻧَّﻪُ ﺷَﺮَﻁَ ﻟِﻠْﺒَﺎﺋِﻊِ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﻋِﻮَﺽٍ ، ﻓَﻠَﻢْ
ﻳَﺼِﺢَّ ، ﻛَﻤَﺎ ﻟَﻮْ ﺷَﺮَﻃَﻪُ ﻷَِﺟْﻨَﺐِﻱٍّ 4) ) .
ﻭَﻷَِﻧَّﻪُ ﺑِﻤَﻨْﺰِﻝَﺓِ ﺍﻟْﺨِﻴَﺎﺭِ ﺍﻟْﻤَﺠْﻬُﻮﻝ ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ
ﺍﺷْﺘَﺮَﻁَ ﺃَﻥَّ ﻟَﻪُ ﺭَﺩَّ ﺍﻟْﻤَﺒِﻴﻊِ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺫِﻛْﺮِ ﻣُﺪَّﺓٍ ،
ﻓَﻠَﻢْ ﻳَﺼِﺢَّ ، ﻛَﻤَﺎ ﻟَﻮْ ﻗَﺎﻝ : ﻭَﻟِﻲ ﺍﻟْﺨِﻴَﺎﺭُ ، ﻣَﺘَﻰ
ﺷِﺌْﺖُ ﺭَﺩَﺩْﺕُ ﺍﻟﺴِّﻠْﻌَﺔَ ، ﻭَﻣَﻌَﻬَﺎ ﺩِﺭْﻫَﻢٌ 5)
Fatimah Zahroh

2. Termasuk jual beli ‘arobun

    Uang muka dalam istilah fiqih dikenal dengan al-‘Arabuun
ﺍﻟْﻌَﺮَﺑُﻮﻥُ Kata ini memiliki padanan kata (sinonim) dalam bahasa Arabnya
yaitu, ‘Urbuun (ﺍﻟْﻌُﺮْﺏُﻭﻥُ), dan juga ‘Urbaan (ﺍﻟْﻌُﺮْﺏَﺍﻥُ) Secara bahasa artinya yang jadi
transaksi dalam jual beli. Berkata penulis kitab Al Mishbah Al Munier (hal. 401),“Al Arabun
dengan difathahkan huruf ‘Ain dan Ra’nya. Sebagian ulama menyatakan, yaitu seorang
membeli sesuatu atau menyewa sesuatu dan memberikan sebagian pembayarannya atau uang sewanya kemudian menyatakan,‘Apabila transaksi sempurna maka kita hitung ini sebagai pembayaran dan bila tidak maka itu untukmu dan aku tidak meminta kembali darimu.’
Dikatakan Al ‘Urbun dengan wazan ‘Ushfur dan Al ‘Urbaan dengan huruf nun asli.

Al Ashma’i menyatkan, Al-’Urbun adalah kata ajam (non arab) yang diarabkan. Bentuk jual beli ini dapat diberi gambaran sebagai berikut: Sejumlah uang yang dibayarkan dimuka oleh seseorang pembeli barang kepada si penjual.

Bilatransaksi itu mereka lanjutkan, maka uang muka itu dimasukkan ke dalam harga pembayaran. Kalau tidak jadi, maka menjadi milik si penjual. Atau seorangpembeli menyerahkan sejumlah uang danmenyatakan, “Apabila saya ambil barang tersebut maka ini adalah bagian dari nilai harga dan bila saya tidak jadi mengambil (barang itu), maka uang (DP) tersebut untukmu.”
  Jelas disini bahwa sistem jual beli ini dikenal dalam masyarakat kita dengan pembayaran DP atau uang jadi.

(Maaf kepada semua mujawwib karena bungkusannya di acak untuk mengikuti soal dan supaya bisa cepat di faham)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar