Rabu, 26 Juni 2013

110. NIKAH: PEREMPUAN TIDAK BISA MENJADI WALI NIKAH



Assalamualaikum wr wb. .
Saya mao nanyak. Karna ap orang perempuan tidak boleh jadi wali nikah?

(Sail: Maman Cllue Aolenk)
Top of Form
Wa Alaikum Salam.

Perempuan tidak boleh jadi wali dalam akad nikah karena berdasarkan hadits Nabi dalam kitab Subulus salam juz 3 hal 119/120.

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ : ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ) ﻻ ﺗﺰﻭﺝ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ، ﻭﻻ ﺗﺰﻭﺝ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻧﻔﺴﻬﺎ ~ ( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ ﻭﺍﻟﺪﺍﺭﻗﻄﻨﻲ، ﻭﺭﺟﺎﻟﻪ ﺛﻘﺎﺕ ﻓﻴﻪ ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻟﻴﺲ ﻟﻬﺎ ﻭﻻﻳﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻟﻨﻔﺴﻬﺎ ﻭﻻ ﻟﻐﻴﺮﻫﺎ ، .. ﻓﻼ ﺗﺰﻭﺝ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﺑﺈﺫﻥ ﺍﻟﻮﻟﻲ ﻭﻻ ﻏﻴﺮﻩ ، ﻭﻻ ﺗﺰﻭﺝ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﺑﻮﻻﻳﺔ ﻭﻻ ﺑﻮﻛﺎﻟﺔ ، ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ

" Tidak boleh bagi wanita menikhahkan wanita (winita tdk boleh jadi wali) dan tidak boleh wanita menikahkan dirinya sendiri ( di larang tdk pake wali ) ---- diriwayatkan Ibn Majah dan Ad daruquntni. perawi hadis ini terpercaya. Hadits tersebut menunjukkan bahaw perempuan tidak punya hak wilayah (menjadi wali) dalam nikah untuk dirinya dan untuk orang lain, oleh karena itu dia tidak boleh menikahkan dirinya dengan idzin wali atau tanpa idzinnya, dan tidak boleh menikahkan orang lain dengan Wilayah (menjadi wali) atau dengan menjadi wakil wali. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama'."

Juga ada hadits:

ﻻ ﺗﺰﻭﺝ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻻ ﺗﺰﻭﺝ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺰﺍﻧﻴﺔ ﻫﻲ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺰﻭﺝ ﻧﻔﺴﻬﺎ

"Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri". (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)
(Mujawwib: Muqit Ismunoer)Bottom of Form

Tidak ada komentar :

Posting Komentar