bagaimana hukumx menyaksikan baik terhadap mayyit . Terus Mayyit tersebut jelas melakukan ma'siat di waktu hidupx { mursal }
Jawaban:
== Muqit Ismunoer
Memberi persaksian baik terhadap orang yang meninggal dunia hukumnya boleh bahkan dianjurkan bahkan dalam hadits ada anjuran untuk menyebutkan kebaikan mayit, seperti sabda Nabi "UDDZKURU MAHASINA MAUTAKUM".
Mari kita kaji haits nabi dibaw
ah ini
Nabi bersabda : Mayit siapa saja
yang kalian saksikan sebagai orang
baik maka waijb masuk sorga, dan
mayit siapa saja yang kalian
saksikan sebagai orang jahat maka
wajib masuk neraka, karena kalian
adalah saksi Allah di muka bumi. (HR.
Bukhari-Muslim).
Lebih heboh lagi jika membaca
hadits Nabi yang diriwayatkan
Albazzar dari Amir bin Rabiah, Nabi
bersabda : Apabila seorang hamba
meninggal dunia, dan Allah
mengetahui hakikat si mayit itu
berperilaku buruk, sedangkan
masyarakat muslim mengatakan
(dhahirnya) perilaku si mayit itu
adalah baik, maka Allah berfirman
kepada para malaikat, telah Aku
terima persaksian para hambaku.
Kehidupan di alam kubur adalah
cerminan bagi kondisi mayit di
akherat kelak. Jika kehidupan alam
kubur seseorang itu baik, maka kelak
akan menempati sorga dengan baik
pula, sebaliknya jika seseorang itu
disiksa di alam kubur, maka di
akherat-pun akan mendapatkan
siksa neraka, tentunya melalui
proses tertentu yang
pembahasannya cukup panjang.
Nah, dengan memahami hadits ini,
ternyata memberi pengertian
bahwa amalan orang yang masih
hidup itu, dapat mempengaruhi
kondisi orang yang sudah meninggal
dunia, sekalipun antara para saksi
dengan mayit, tidak ada hubungan
kekerabatan dan tanpa adanya
wasiat sedikitpun dari si mayit.
Setiap orang, jika dalam keadaan
berjamaah, maka persaksiannya
dapat merubah nasib mayit, baik di
dalam kubur maupun di akherat
nanti. Yang semestinya si mayit
mendapatkan siksa, namun berkat
persaksian baik dari orang-orang
yang masih hidup, maka si mayit-pun
akan diselamatkan dari siksa kubur,
maupun siksa akherat nanti.
Upaya persaksian yang baik untuk
mayit ini, tentunya dapat dilakukan
dengan beberapa metode, antara
lain beberapa orang bersaksi secara
langsung saat mendapati jenazah
berada di depannya.
Atau dengan mengadakan upacara
pelepasan jenazah dari rumah duka,
kemudian ada seorang tokoh yang
bertanya : Apakah mayit ini
termasuk orang yang baik menurut
kalian ? Masyarakat muslim yang
hadir menjawab : Yaa orang baiiiik !
Si tokoh melanjutkan : Antum
syuhadaa-ullahi fil ardhi (kalian
adalah saksi Allah di muka bumi).
Tentunya, segala metode asalkan
tidak bertentangan dengan syariat,
maka dianggap baik untuk
dilaksanakan dalam upaya
persaksian bagi si mayit.
Sedangkan
persaksian yang bertentangan
dengan syariat, misalnya disertai
dengan minum arak, atau bersaksi
dengan melantunkan lagu disertai
alat musik gitar, seperti yang
dilakukan oleh beberapa penyanyi
saat melayat ke kuburan temannya
sesama penyanyi, jelas
persaksiannya haram karena
dicampur dengan kemaksiatan dan
persaksiannya tidak diterima oleh
Allah.
Sumber:
== Hendra Alif
Boleh-boleh saja sekalipun sudah jelas-jelas kelakuannya tidak baik pada waktu hidupnya demi untuk menyelamatkannya. berlanddaskan hadits dibawah ini,
1. Dari Anas bin Malik berkata :
ُ ﻣَﺮُّﻭﺍ ﺑِﺠَﻨَﺎﺯَﺓٍ ﻓَﺄَﺛْﻨَﻮْﺍ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻓَ
ﻘَﺎﻝَ
ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﺟَﺒَﺖْ ﺛُﻢَّ
ﻣَﺮُّﻭﺍ ﺑِﺄُﺧْﺮَﻯ ﻓَﺄَﺛْﻨَﻮْﺍ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺷَﺮًّﺍ ﻓَﻘَﺎﻝَ
ﻭَﺟَﺒَﺖْ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻋُﻤَﺮُ ﺑْﻦُ ﺍﻟْﺨَﻄَّﺎﺏِ ﺭَﺿِﻲَ
ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻣَﺎ ﻭَﺟَﺒَﺖْ ﻗَﺎﻝَ ﻫَﺬَﺍ ﺃَﺛْﻨَﻴْﺘُﻢْ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻓَﻮَﺟَﺒَﺖْ ﻟَﻪُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔُ ﻭَﻫَﺬَﺍ ﺃَﺛْﻨَﻴْﺘُﻢْ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
ﺷَﺮًّﺍ ﻓَﻮَﺟَﺒَﺖْ ﻟَﻪُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭُ ﺃَﻧْﺘُﻢْ ﺷُﻬَﺪَﺍﺀُ ﺍﻟﻠَّﻪِ
ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ
Artinya : Orang-orang
melewati jenazah (di
hadapan Nabi ), lalu
mereka memujinya
dengan kebaikan.
Lantas Nabi bersabda,
“Pasti.” Kemudian
mereka melewati
jenazah lain, tapi
mereka mengucapkan
keburukan atasnya.
Maka, beliau bersabda,
“Pastilah.”. Kemudian
Umar ibnul Khatab
bertanya kepada beliau,
'Apakah yang pasti itu?'
Beliau menjawab, 'Ini
kamu puji dengan
kebaikan, maka
pastilah surga baginya.
Sedangkan, ini yang
kamu katakan buruk
atasnya, maka pastilah
neraka baginya. Kalian
adalah saksi Allah di
bumi. (H.R. Bukhari)[1]
2. Dari Abu al-Aswad berkata :
َﻗَﺪِﻣْﺖُ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔَ ﻭَﻗَﺪْ ﻭَﻗَﻊَ ﺑِﻬَﺎ ﻣَﺮَﺽٌ
ﻓَﺠَﻠَﺴْﺖُ ﺇِﻟَﻰ ﻋُﻤَﺮَ ﺑْﻦِ ﺍﻟْﺨَﻄَّﺎﺏِ ﺭَﺿِﻲَ
ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻓَﻤَﺮَّﺕْ ﺑِﻬِﻢْ ﺟَﻨَﺎﺯَﺓٌ ﻓَﺄُﺛْﻨِﻲَ ﻋَﻠَﻰ
ﺻَﺎﺣِﺒِﻬَﺎ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻋُﻤَﺮُ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ
ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺟَﺒَﺖْ ﺛُﻢَّ ﻣُﺮَّ ﺑِﺄُﺧْﺮَﻯ ﻓَﺄُﺛْﻨِﻲَ ﻋَﻠَﻰ
ﺻَﺎﺣِﺒِﻬَﺎ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻋُﻤَﺮُ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ
ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺟَﺒَﺖْ ﺛُﻢَّ ﻣُﺮَّ ﺑِﺎﻟﺜَّﺎﻟِﺜَﺔِ ﻓَﺄُﺛْﻨِﻲَ ﻋَﻠَﻰ
ﺻَﺎﺣِﺒِﻬَﺎ ﺷَﺮًّﺍ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻭَﺟَﺒَﺖْ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺃَﺑُﻮ
ﺍﻟْﺄَﺳْﻮَﺩِ ﻓَﻘُﻠْﺖُ ﻭَﻣَﺎ ﻭَﺟَﺒَﺖْ ﻳَﺎ ﺃَﻣِﻴﺮَ
ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻗَﺎﻝَ ﻗُﻠْﺖُ ﻛَﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ
ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﻣُﺴْﻠِﻢٍ ﺷَﻬِﺪَ
ﻟَﻪُ ﺃَﺭْﺑَﻌَﺔٌ ﺑِﺨَﻴْﺮٍ ﺃَﺩْﺧَﻠَﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻓَﻘُﻠْﻨَﺎ
ﻭَﺛَﻠَﺎﺛَﺔٌ ﻗَﺎﻝَ ﻭَﺛَﻠَﺎﺛَﺔٌ ﻓَﻘُﻠْﻨَﺎ ﻭَﺍﺛْﻨَﺎﻥِ ﻗَﺎﻝَ
ﻭَﺍﺛْﻨَﺎﻥِ ﺛُﻢَّ ﻟَﻢْ ﻧَﺴْﺄَﻟْﻪُ ﻋَﻦْ ﺍﻟْﻮَﺍﺣِﺪ
Artinya : Aku datang di Madinah
dan di situ sedang
terjangkit penyakit yang
mengenai orang banyak.
Aku lalu duduk di dekat
Umar ibnul Khatab.
Kemudian ada jenazah
lewat, lalu jenazah itu
dipuji. Umar berkata,
"Pastilah." Kemudian
lewat lagi jenazah lain,
jenazah itu juga dipuji
orang, maka Umar
berkata : “Pastilah”.
Kemudian setelah itu,
lewat jenazah lain lagi,
jenazah itu dicaci, Umar
berkata : “Pastilah”. Lalu
Abul Aswad bertanya
kepada Umar ibnul Khatab,
"Wahai Amirul Mu'minin,
apa yang pasti?" Umar
ibnul Khatab berkata, "Aku
mengatakan
sebagaimana yang di
katakan Nabi SAW yang
bersabda, 'Muslim mana
pun yang disaksikan oleh
empat orang bahwa dia
baik, maka Allah
memasukkannya ke
surga.' Kami bertanya,
'Tiga orang?' Beliau
menjawab, 'Ya, tiga
orang.' Kami bertanya,
'Dua orang?' Beliau
menjawab, 'Ya, dua
orang.' Kemudian kami
tidak menanyakan
tentang seorang. (H.R.
Bukhari)[2]
3. Sabda Nabi SAW :
ﺍﺫﻛﺮﻭﺍ ﻣﺤﺎﺳﻦ ﻣﻮﺗﺎﻛﻢ ﻭﻛﻔﻮﺍ ﻋﻦ
ﻣﺴﺎﻭﻳﻬﻢ
Artinya : Sebutlah kebaikan
seorang yang meninggal
dunia dan hindari
membuka aibnya.(H.R.
Abu Daud[3] dan Turmidzi
[4])
Sumber:
Tidak ada komentar :
Posting Komentar