Kamis, 20 Juni 2013
103. MAKANAN: MEMAKAN DAGING MENTAH, BOLEHKAH???
PERTANYAAN:
Assalamu alaikum warrahmatullahi wabarakatuhu!
Maaf numpang tanya,,,,sebenarnya bagaimana hukumnya makan daging mentah itu?
Mohon jawaban, terimakasih!
(Sail : Rini Handayani)
JAWABAN:
Waalaikum Salam warohmatul lahi Wabarokatuh
Makan daging mentah hukumnya boleh asalkan daging tersebut dari hewan yang halal dimakan, seperti daging ikan dll. Atau daging hewan halal lainnya seperti daging sembelihan ( kambing,sapi, ayam dll ), dengan catatan hewan sembelihan tersebut disembelih dengan cara yang dibenarkan menurut hukum islam.
LIHAT _
ﻭﻳﻜﺮﻩ ﻣﺪﺍﻭﻣﺔ ﺃﻛﻞ ﻟﺤﻢ ) ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻷﺻﺤﺎﺑﻘﻠﺖ ﻭﻣﺪﺍﻭﻣﺔ ﺗﺮﻙ ﺃﻛﻠﻪ ﻷﻥ ﻛﻼ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻳﻮﺭﺙ ﻗﺴﻮﺓ ﺍﻟﻘﻠﺐ( ﻭ ) ﻳﻜﺮﻩ(ﺃﻛﻞ ﻟﺤﻢ ﻣﻨﺘﻦ ﻭﻧﻲﺀ )ﺫﻛﺮﻩ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻭﺟﺰﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻨﺘﻬﻰ ﺑﻌﺪﻡ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﻭﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﺷﺮﺣﻪ : ﻓﻼ ﻳﻜﺮﻩ ﺃﻛﻠﻬﻤﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺻﺢ ﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﺮﻭﻉ : ﻭﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻠﺤﻢ ﻧﻲﺀ ﻧﻘﻠﻬﻤﻬﻨﺎ، ﻭﻟﺤﻢ ﻣﻨﺘﻦ ﻧﻘﻠﻬﺄﺑﻮ ﺍﻟﺤﺎﺭﺙ ﻭﺫﻛﺮ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻓﻴﻬﻤﺎ ﻳﻜﺮﻩ ﻭﺟﻌﻠﻪ ﻓﻲ ﺍﻻﻧﺘﺼﺎﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﺍﺗﻔﺎﻗﺎ
Al-Furu' : juz XII / hal 13.
(Mujawwib: Ibnu Hasyim Alwi)
https://www.facebook.com/groups/230254130404633?view=doc&id=450254751737902&refid=18
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar