Selasa, 04 Juni 2013

018. MODEL KHITAN SINAR LASER / MODEL KHITAN CINCIN / MODEL KHITAN LISTRIK


Pertanyaan :
>> Hendra Alif
assalamu alaikum wr wb.
Bagaimana hukum khitan dengan cara yang moderen seperti menggunakan sinar laser dan model khitan cincin ?Trm ksh ats jawabannya..


  • Jawaban :

    >> Abdullah Kafa Bihi
    wa alaikum salam
    yang di kenal oleh masyarakat dengan sinar laser pada khitan selama ini adalah proses khitan dengan menggunakan alat cauter/ pemotong, yang mekanismenya dengan memproses tenaga listrik menjadi tenaga panas dan dialirkan pada alat yang digunakan untuk memotong. Khitan dengan cara demikian dalam pandangan Fiqih diperbolehkan selama bisa memotong/menghilangkan semua kulit yang menutup hasyafah Yang di maksud dengan khitan model cincin adalah dengan memasukan alat yang bentuknya seperti cincin/melikat pada kulit kulup bagian dalam kemudian dari luar dipasang pula alat yang menempel rapat dengan yang di dalam kulup sehingga mampu menghentikan aliran darah ke ujung kulup. Selanjutnya kulit kulup itu di potong atau di iarkan sehingga lepas sendiri oleh karena tidak teraliri darah. Khitan dengan cara ini dalam pandangan Fiqih diperbolehkan asal semua kulit yang menutup hasyafah bisa lepas/terpotong.

    Catatan :
    1. I’anatuth Tholibin IV/174
    ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ ﻓﻯﺨﺘﺎﻥ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻗﻄﻊ ﻣﺎﻳﻐﻄﻰ ﺣﺸﻔﺘﻪ ﺣﺘﻰ ﺗﻨﻜﺸﻒ ﻛﻠﻬﺎ.
    1. Futuhatul MinhajV/173
    ﻻﺑﺪ ﻣﻦ ﻛﺸﻒ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﺤﺸﻔﺔ ﻓﻰﺍﻟﺨﺘﺎﻥ ﻟﻠﺮﺟﻞ ﺑﻘﻄﻊ ﺍﻟﺠﻠﺪ ﺍﻟﺘﻰﺗﻐﻄﻴﻬﺎ ﻓﻼﻳﻜﻔﻰ ﻗﻄﻊ ﺑﻌﻀﻬﺎ ﻭﻟﻮﺗﻘﻠﺼﺖ ﺣﺘﻰ ﺍﻧﻜﺸﻔﺖ ﺍﻟﺤﺸﻔﺔﻛﻠﻬﺎ ﻓﺎﻥ ﺃﻣﻜﻦ ﻗﻄﻊ ﺷﺊ ﻣﻤﺎﻳﺠﺐ ﻗﻄﻌﻪ ﻓﻰ ﺍﻟﺨﺘﺎﻥ ﻣﻨﻬﺎ ﺩﻭﻥﻏﻴﺮﻫﺎ ﻭﺟﺐ ﻭﻟﻢ ﻳﻨﻈﺮ ﻟﺬﺍﻟﻚﺍﻟﺘﻘﻠﺲ ﻻﻧﻪ ﻗﺪ ﻳﺰﻭﻝ ﻓﻴﺴﺘﺮﺍﻟﺤﺸﻔﺔ ﻭﺍﻻﺳﻘﻂ ﺍﻟﻮﺟﻮﺏ ﻛﻤﺎ ﻟﻮﻭﻟﺪ ﻣﺨﺘﻮﻧﺎ.

    2. Bughyah 20.
    ﻣﺴﺌﻠﺔ ﺵ :ﻟﻮ ﺧﺘﻦ ﺍﻟﻤﻮﻟﻮﺩ ﺍﻟﺠﻦ ﺑﺎﻥ ﺃﺯﻳﻞ ﻣﺎﻳﻐﻄﻰ ﺍﻟﺤﺸﻔﺔ ﻛﻔﻰ ﺇﺫﺍ ﺍﻟﻘﺼﺪﺇﺯﺍﻟﺘﻪ ﻛﻤﺎ ﻟﻮ ﻭﻟﺪ ﻣﺨﺘﻮﻧﺎ ﻭﻻ ﻳﺴﻦﺣﻴﻨﺌﺬ ﺍﻣﺮﺍﺭ ﺍﻟﻤﻮﺳﻰ ﺑﺨﻼﻑﺍﻟﺮﺃﺱ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﺤﺮﻡ.

    Disamping dua macam tehnik khitan yang bisa dikategorikan modern tersebut ada 2 macam tehnik khitan lagi yangtradisional
    1. Tehnik khitan tradisionaloleh dukun-dukun sunat
    2. Tehnik khitan tradisionaloleh dokterKeduanya hampir samahanya saja para doktermelakukan penjahitan padakulit kulup sementara dukun tidak Hukum keduanya sama dengan kedua tehnik sebelumnya yakni bilamana sudah memotong semua kulit yang menutup hasyafah Hukumnya sah bila tidak/belum hukumnya tidak sah.

    Dikoreksi..............!!!


    Link Diakusi Asal:
    -------------------
    Via PC/Komputer:

    ===========
    Via m.facebook.com/Ponsel:

Tidak ada komentar :

Posting Komentar