Senin, 10 Juni 2013
0094. MU’AMALAH: HUKUM JUAL BELI TELUR
Assalamualaikum
Sahkah jual beli telur?
Wa’alaikumussalam
Sah
ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ بهامش إعانة الطالبين (ج 3/ص 10)
ﻭﺗﻜﻔﻲ ﺭﺅﻳﺔ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻤﺒﻴﻊ ﺇﻥ ﺩﻝ ﻋﻠﻰ ﺑﺎﻗﻴﻪ ﻛﻈﺎﻫﺮ ﺻﺒﺮﺓ ﻧﺤﻮ ﺑﺮ ﻭﺃﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺎﺋﻊ ﻭﻣﺜﻞ ﺃﻧﻤﻮﺝ ﻣﺘﺴﺎﻭﻳﺎﻷﺟﺰﺍﺀ ﻛﺎﻟﺤﺒﻮﺏ ﺃﻭ ﻟﻢ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺑﺎﻗﻴﻪ ﺑﻞ ﻛﺎﻥ ﺻﻮﺍﻧﺎ ﻟﻠﺒﺎﻗﻲ ﻟﺒﻘﺎﺋﻪ ﻛﻘﺸﺮ ﺭﻣﺎﻥ ﻭﺑﻴﺾ ﻭﻗﺸﺮﺓ ﺳﻔﻠﻰ ﻟﻨﺤﻮ ﺟﻮﺯ ﻓﻴﻜﻔﻲ ﺭﺅﻳﺘﻪ ﻷﻥ ﺻﻼﺡ ﺑﺎﻃﻨﻪ ﻓﻲ ﺇﺑﻘﺎﺋﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺪﻝ ﻫﻮ ﻋﻠﻴﻪ
" Dan cukup melihat serbagian mabi' (barang yang dijual) jika sebagian barang yang dilihat tadi sudah dapat menunjukkan keseluruhan dari mabi', seperti bagian tengahnya gandum dan bagian atasnya cairan, dan seperti halnya contoh dari beberapa barang yang sama, seperti beberapa biji atau barang yang dilihat tersebut tidak menunjukkan keseluruhannya, namun karena untuk menjaga sisanya agar awet, seperti kulit delima, telur dan kulit bagian bawah smisal kelapa, maka cukup melihatnya saja, sebab bagian dalamnya bisa awet atau tetap jika bagian luarnya dibiarkan, meskipun itu tidak menunjukkan bagian dalamnya".
(Indah Febrianti)
Link Dokumen FB:
http://www.facebook.com/groups/mdm.kajian/doc/445731655523545/
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar