= Imron Rosadi
Assalamu'alaikum
bagaimana hukumnya mencampur air di bak mandi yang kurang dari 2 kulah dengan dettol. apa air tersebut jadi tidak dapat digunakan untuk bersesuci?
JAWABAN:
>> Muqit Ismunoer
wa alaikum salam, lupa mulai tadi
Hukum air yang berubah salah satu sifatnya (rasa, warna dan baunya) tidak termasuk air Muthlaq (tidak bisa digunakan untuk bersuci) bila berubahnya sangat banyak.
Hamisy Fahul Qorib Hal: 3
ﺛﻢ ﺍﻟﻤﻴﺎﻩ ﻋﻠﻰ ﺃﺭﺑﻌﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ: ﻃﺎﻫﺮ ﻣﻄﻬِّﺮ
ﻏﻴﺮ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤُﻄﻠَﻖ. ﻭﻃﺎﻫﺮ
ﻣﻄﻬِّﺮ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤُﺸﻤَّﺲ.ﻭﻃﺎﻫﺮ
ﻏﻴﺮ ﻣﻄﻬﺮ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﺴﺘﻌﻤَﻞ ﻭﺍﻟﻤﺘﻐﻴﺮ
ﺑﻤﺎ ﺧﺎﻟﻄﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻄﺎﻫﺮﺍﺕ. ﻭﻣﺎﺀ ﻧﺠﺲ ﻭﻫﻮ
ﺍﻟﺬﻱ ﺣﻠﺖ ﻓﻴﻪ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﻭﻫﻮ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﻘُﻠَّﺘﻴﻦ ﺃﻭ
ﻛﺎﻥ ﻗﻠﺘﻴﻦ ﻓﺘﻐﻴﺮ. ﻭﺍﻟﻘﻠﺘﺎﻥ ﺧﻤﺴﻤﺎﺋﺔ ﺭِﻃﻞ
ﺑﻐﺪﺍﺩﻱ ﺗﻘﺮﻳﺒﺎ ﻓﻲ ﺍﻷﺻﺢ
Kemudian beberapa air terbagi 4
bagian yaitu :
1. air suci mensucikan
yang tidak makruh di
digunakan ; yaitu air
mutlak (air murni)
2. air suci mensucikan
yang makruh di
gunakan ; yaitu air yang
di jemur di terik
matahari ( dalam wadah
yang suka berkarat ,
seperti : besi , timah ,
kaleng dsb. Kalau sudah
dingin tidak makruh )
3. air suci yang tidak
dapat mensucikan
kepada lainnya ; yaitu :
air yang bekas di
gunakan atau musta’mal
( telah di pakai wudhu
atau membersihkan
najis ) : Air yang berubah
sebab bercampur dengan
benda benda suci lainnya
( seperti ; Air teh , air
kopi dsb )
4. Air Bernajis , yaitu ; air
yang kemasukan najis
dan air itu kurang dari
dua qullah , atau
keada’an air itu dua
qullah akan tetapi
berubah oleh najis.
Air dua qullah itu , ialah
ukuran 500 kati bagdad ,
kurang lebih menurut
qaol yang shah.
air yang asalanya suci sekaligus mensucikan bisa berubah hukumnya menjadi suci namun tidak bisa mensucikan dengan dua sebab:
1. Telah digunakan untuk menghilangkan hadats atau menghilangkan najis namun salah satu sifatnya tidak berubah (dalam kitab Fiqh dekenal ddengan sebutan: Musta'mal)
2. Berubah salah satu sifatnya (yaitu salah satu dari rasa, warna dan baunya) sebab dicampuri sesuatu yang suci seperti air teh dsb. Berubahnya sifat2 air yang sampai merubah hukum mensucikannya tidak harus berubah semua, salah satunya saja sudah berubah hukum, seperti yang berubah hanya baunya saja atau hanya warnanya saja.
Refrensi:
fathul Qorib hal: 3.
ﻭﺍﻟﻘﺴﻢ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﻃﺎﻫﺮ ﻓﻲ ﻧﻔﺴﻪ ﻏﻴﺮ
ﻣﻄﻬﺮ ﻟﻐﻴﺮﻩ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﺴﺘﻌﻤﻞ ﻓﻲ
ﺭﻓﻊ ﺃﻭ ﺇﺯﺍﻟﺔ ﻧﺠﺲ ﺍﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﻐﻴﺮ ﻭﻟﻢ ﻳﺰﺩ
ﻭﺯﻧﻪ ﺑﻌﺪ ﺍﻧﻔﺼﺎﻟﻪ ﻋﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﺑﻌﺪ ﺍﻋﺘﺒﺎﺭ ﻣﺎ
ﻳﺘﺸﺮﺑﻪ ﺍﻟﻤﻐﺴﻮﻝ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻭﺍﻟﻤﺘﻐﻴﺮ ﺃﻱ
ﻭﻣﻦ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻘﺴﻢ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﺘﻐﻴﺮ ﺃﺣﺪ
ﺃﻭﺻﺎﻓﻪ ﺑﻤﺎ ﺃﻱ ﺑﺸﻲﺀ ﺧﺎﻟﻄﻪ ﻣﻦ
ﺍﻟﻄﺎﻫﺮﺍﺕ ﺗﻐﻴﺮﺍ ﻳﻤﻨﻊ ﺍﻃﻼﻕ ﺍﺳﻢ ﺍﻟﻤﺎﺀ
ﻋﻠﻴﻪ ﻓﺈﻧﻪ ﻃﺎﻫﺮ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﻮﺭ ﺣﺴﻴﺎ ﻛﺎﻥ
ﺍﻟﺘﻐﻴﺮ ﺃﻭ ﺗﻘﺪﻳﺮﻳﺎ ﻛﺎﻥ ﺍﺧﺘﻠﻂ ﺑﺎﻟﻤﺎﺀ ﻣﺎ
ﻳﻮﺍﻓﻘﻪ ﻓﻲ ﺻﻔﺎﺗﻪ ﻛﻤﺎﺀ ﺍﻟﻮﺭﺩ ﺍﻟﻤﻨﻘﻄﻊ
ﺍﻟﺮﺍﺋﺤﺔ ﻭﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﺴﺘﻌﻤﻞ ﻓﺎﻥ ﻟﻢ ﻳﻤﻨﻊ
ﺍﻃﻼﻕ ﺍﺳﻢ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﺄﻥ ﻛﺎﻥ ﺗﻐﻴﺮﻩ
ﺑﺎﻟﻄﺎﻫﺮ ﻳﺴﻴﺮﺍ ﺃﻭ ﺑﻤﺎ ﻳﻮﺍﻓﻖ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻓﻲ
ﺻﻔﺎﺗﻪ ﻭﻗﺪﺭ ﻣﺨﺎﻟﻔﺎ ﻭﻟﻢ ﻳﻐﻴﺮﻩ ﻓﻼ ﻳﺴﻠﺐ
ﻃﻬﻮﺭﻳﺘﻪ ﻓﻬﻮ ﻣﻄﻬﺮ ﻟﻐﻴﺮﻩ ﻭﺍﺣﺘﺮﺯ ﺑﻘﻮﻟﻪ
ﺧﺎﻟﻄﻪ ﻋﻦ ﺍﻟﻄﺎﻫﺮ ﺍﻟﻤﺠﺎﻭﺭ ﻟﻪ ﻓﺈﻧﻪ ﺑﺎﻕ
ﻋﻠﻰ ﻃﻬﻮﺭﻳﺘﻪ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺘﻐﻴﺮ ﻛﺜﻴﺮﺍ ﻭﻛﺬﺍ
ﺍﻟﻤﺘﻐﻴﺮ ﺑﻤﺨﺎﻟﻂ ﻻﻳﺴﺘﻐﻨﻰ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻋﻨﻪ
ﻛﻄﻴﻦ ﻭﻃﺤﻠﺐ ﻭﻣﺎ ﻓﻲ ﻣﻘﺮﻩ ﻭﻣﻤﺮﻩ
ﻭﺍﻟﻤﺘﻐﻴﺮ ﺑﻄﻮﻝ ﺍﻟﻤﻜﺚ ﻓﺈﻧﻪ ﻃﻬﻮﺭ
Kesimpulan:
Pembagian yang ketiga adalah suci
tapi tidak mensucikan yaitu air
musta’mal (air yang telah
digunkan) untuk menghilangkan
hadast atau najis apabila tidak
berubah dan timbangannya tidak
bertambah setelah pisahnya air
dari air yang menyerap pada
sesuatu yang akan dibasuh dan air
yang berubah atau dari
pembagian ini air yang berubah
salah satu sifatnya sebab
bercampur dengan sesuatu yang
suci sekiranya perubahannya
dapat mencegah kemutlakan air
sehingga air menjadi suci tapi
tidak mensucikan baik perubahan
yang nyata atau perkiraan seperti
bercampur dengan sesuatu yang
sama dengan sifat-sifar air
seperti air kembang yang
terpisah baunya dan air
musta’mal, maka jika
kemutlakan air tidak tercegah
sekiranya perubahan sebab benda
suci itu sedikit atau sebab sesuatu
yang sama sifatnya dengan air
kemudian air tersebut tidak
berubah maka tidak sampai
menghilangkan kesucian air
tersebut sehingga dapat
mensucikan lainnya. Dikecualikan
dengan ucapan pengarang (air
yang bercampur) adalah air yang
berdampingan dengan benda lain
sekiranya dapat dibedakan/
dipisahkan, maka air tersebut
tetap suci dan mensucikan
meskipun perubahannya terhitung
banyak seperti halnya perubahan
sebab sesuatu yang bercampur
yang airnya tidak mencukupi
seperti tanah liat, ganggang,
sesuatu yang ada ditempatnya air
dan tempat mengalirnya air
serta perubahan sebab lamanya
berdiam diri, maka air tersebut
suci dan mensucikan.
>> Ibnu Hasyim
Alwi Imron ;
Sesungguhnya air adalah thahur tidaklah sesuatu
menjadikan air tersebut
najis.” Maksudnya adalah kecuali yang
berubah, rasa, bau atau
warnanya karena kecampuran
najis, maka ia najis menurut
ijma’ ulama. Sedangkan yang
tercampur dalam air berupa minuman, daun, atau sejenisnya,
maka tidak membuat najis air
tersebut dan tidak hilang sifat
thahuriyahnya selama masih
dinamakan air. Apabila telah
berubah penamaan airnya dengan sebab campuran
tersebut kepada nama lain
seperti susu, kopi, teh dna
sejenisnya, maka ia keluar
dengan sebab itu dari nama air
dan tidak dinamakan air lagi, namun ia tetap suci walaupun
adanya campuran ini dan tidak
najis
Lihat :
Majmu’ Fatawa wa Maqalaat ; 10/56.
Walhashil ; Menurut pemahaman sy alangkah baiknya jika baju cucian tersebut di sucikan dulu dengan air mutlak , stelah itu barulah menggunakan di terjen pewangi .
Demikian.
(DIKOREKSI)
Link Diskusi Asal:
Via PC
----------------
=======================
Via m.facebook.com/Ponsel:
-------------------
Tidak ada komentar :
Posting Komentar