Selasa, 04 Juni 2013

010. PUASA 6 HARI BULAN SYAWAL TIDAK BERURUTAN?


Abdullah Kafa Bihi
Assalamu Alaikum Wr. Wb.
saya pernah dengar di Bulan Syawal disunnahkan Berpuasa 6 hari bahkan Pahalanya sama dengan puasa 1 tahun,
Pertanyaan:

1. Bila mengerjakan puasa 6 hari di bulan Syawal tidak berurutan (1 hari puasa 1 hari tidak puasa begitu seterusnya sampai berpuasa 6 hari), apakah tetap medapatkan keutamaan puasa 1 tahun...?
Mohon jawaban dan refrensinya....!
Trm kash atas jawabannya.

  • Ibnu Hasyim Alwi Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa berpuasa penuh di bulan Ramadhan lalu menyambungnya dengan (puasa) enam hari di bulan Syawal, maka (pahalanya) seperti ia berpuasa selama satu tahun." (HR. Muslim).

    Dalil ini yang dibuat pijakan kuat madzhab syafi’i, Ahmad Bin hanbal dan Abu Daud tentang kesunahan menjalankan puasa 6 hari dibulan syawal.
    Dari kalangan Ulama' syafi’iyah menilai yang lebih utama menjalaninya berurutan secara terus- menerus (mulai hari kedua syawal) namun andaikan dilakukan dengan dipisah- pisah atau dilakukan diakhir bulan syawal pun juga masih mendapatkan keutamaan sebagaimana hadits diatas.
    Referensi ;
    Syarh Nawaawi ‘ala Muslim : VIII/56.

  • Muqit Ismunoer Wa Alaikum Salam.....

    Puasa 6 hari di bulan Syawal sah dilakukan baik secara
    berturut-turut atau tidak. Hanya
    saja para ulama berbeda pendapat
    mana yang lebih utama.

    Sebagian ulama mengutamakan
    dilakukan segera setelah hari raya.
    Ada pula yang mengutamakan
    berturut-turut dibanding terpisah,
    ada pula yang menganggap kedua
    cara sama saja.

    Imam At Tirmidzi Rahimahullah
    menceritakan:

    ﻭَﺍﺧْﺘَﺎﺭَ ﺍﺑْﻦُ ﺍﻟْﻤُﺒَﺎﺭَﻙِ ﺃَﻥْ ﺗَﻜُﻮﻥَ ﺳِﺘَّﺔَ ﺃَﻳَّﺎﻡٍ ﻓِﻲ ﺃَﻭَّﻝِ
    ﺍﻟﺸَّﻬْﺮِ ﻭَﻗَﺪْ ﺭُﻭِﻱَ ﻋَﻦْ ﺍﺑْﻦِ ﺍﻟْﻤُﺒَﺎﺭَﻙِ ﺃَﻧَّﻪُ ﻗَﺎﻝَ ﺇِﻥْ
    ﺻَﺎﻡَ ﺳِﺘَّﺔَ ﺃَﻳَّﺎﻡٍ ﻣِﻦْ ﺷَﻮَّﺍﻝٍ ﻣُﺘَﻔَﺮِّﻗًﺎ ﻓَﻬُﻮَ ﺟَﺎﺋِﺰٌ

    Imam Ibnul Mubarak memilih
    berpuasa enam hari itu di awal bulan.
    Diriwayatkan dari Ibnul Mubarak
    bahwa dia berkata: “Berpuasa enam
    hari bulan Syawal secara terpisah-
    pisah boleh saja.” (Lihat Sunan At
    Tirmidzi komentar hadits No. 759)

    Tertulis dalam Al Mausu’ah:

    ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﻔَﺮِّﻕِ ﺍﻟْﺤَﻨَﺎﺑِﻠَﺔُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺘَّﺘَﺎﺑُﻊِ ﻭَﺍﻟﺘَّﻔْﺮِﻳﻖِ ﻓِﻲ
    ﺍﻷَْﻓْﻀَﻠِﻴَّﺔِ .ﻭَﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟْﺤَﻨَﻔِﻴَّﺔِ ﺗُﺴْﺘَﺤَﺐُّ ﺍﻟﺴِّﺘَّﺔُ
    ﻣُﺘَﻔَﺮِّﻗَﺔً ، ﻛُﻞ ﺃُﺳْﺒُﻮﻉٍ ﻳَﻮْﻣَﺎﻥِ .

    Kalangan Hanabilah tidak
    membedakan antara berturut-turut
    atau terpisah dalam hal
    keutamannya. Menurut Hanafiyah
    disunahkan enam hari itu secara
    terpisah-pisah, setiap pekan dua
    hari. (Al Mausu’ah, 28/93)

    Imam An Nawawi
    mengatakan:

    ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻭﺍﻷﻓﻀﻞ ﺃﻥ ﺗﺼﺎﻡ ﺍﻟﺴﺘﺔ ﻣﺘﻮﺍﻟﻴﺔ
    ﻋﻘﺐ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻓﺎﻥ ﻓﺮﻗﻬﺎ ﺃﻭ ﺃﺧﺮﻫﺎ ﻋﻦ
    ﺃﻭﺍﺋﻞ ﺷﻮﺍﻝ ﺇﻟﻰ ﺍﻭﺍﺧﺮﻩ ﺣﺼﻠﺖ ﻓﻀﻴﻠﺔ
    ﺍﻟﻤﺘﺎﺑﻌﺔ ﻷﻧﻪ ﻳﺼﺪﻕ ﺃﻧﻪ ﺃﺗﺒﻌﻪ ﺳﺘﺎ ﻣﻦ ﺷﻮﺍﻝ

    Berkata sahabat-sahabat kami
    (syafi’iyah), yang lebih utama adalah
    berpuasa enam hari secara beruntun
    setelah hari raya, seandainya dipisah
    atau diakhirkan dari awal-awal
    Syawal sampai akhir-akhirnya tetap
    mendapatkan keutamaan
    “mengikuti” sebab dia telah
    membenarkan (sesuai) dengan
    “mengikuti puasa enam hari pada
    bulan Syawal.” (Al Minhaj Syarh
    Shahih Muslim, 8/56)

    Syaikh ‘Athiyah Shaqr
    Rahimahullah mengatakan:

    ﻭﻫﺬﺍ ﺍﻟﻔﻀﻞ ﻟﻤﻦ ﻳﺼﻮﻣﻬﺎ ﻓﻰ ﺷﻮﺍﻝ ، ﺳﻮﺍﺀ
    ﺃﻛﺎﻥ ﺍﻟﺼﻴﺎﻡ ﻓﻰ ﺃﻭﻟﻪ ﺃﻡ ﻓﻰ ﻭﺳﻄﻪ ﺃﻡ ﻓﻰ
    ﺁﺧﺮﻩ ، ﻭﺳﻮﺍﺀ ﺃﻛﺎﻧﺖ ﺍﻷﻳﺎﻡ ﻣﺘﺼﻠﺔ ﺃﻡ ﻣﺘﻔﺮﻗﺔ ،
    ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻷﻓﻀﻞ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﻣﻦ ﺃﻭﻝ ﺍﻟﺸﻬﺮ ﻭﺃﻥ
    ﺗﻜﻮﻥ ﻣﺘﺼﻠﺔ . ﻭﻫﻰ ﺗﻔﻮﺕ ﺑﻔﻮﺍﺕ ﺷﻮﺍﻝ .

    Keutamaan ini adalah bagi yang
    berpuasanya di bulan Syawal, sama
    saja apakah diawalnya, di tengah,
    atau di akhirnya, dan sama pula
    apakah dengan hari yang berturut
    atau dipisah-pisah. Hanya saja lebih
    utama di awal bulan dan secara
    bersambung. Anjurannya berakhir
    seiring selesainya bulan Syawal.
    (Fatawa Darul Ifta Al Mishriyah,
    9/261)

    Demikianlah, sangat beragam ulama
    kita menjelaskan kapan waktu
    afdhalnya. Jelasnya adalah semua
    waktu dan cara itu sah selama
    dilakukan dalam lingkup bulan
    Syawal. Kita bisa melakukannya di
    awal, pertengahan, atau di akhir,
    yang penting berjumlah enam hari.

    Pilihlah waktu yang paling mudah dan
    lapang bagi kita untuk
    melakukannya, sebab setiap
    manusia punya kemampuan dan
    kelapangan yang tidak sama. Dan,
    Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
    adalah teladan kita, bahwa Beliau
    akan memilih yang paling mudah jika
    dihadapkan dua pilihan, selama tidak
    mengandung dosa.

    Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha,
    katanya:

    ﻣَﺎ ﺧُﻴِّﺮَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑَﻴْﻦَ
    ﺃَﻣْﺮَﻳْﻦِ ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﺧَﺬَ ﺃَﻳْﺴَﺮَﻫُﻤَﺎ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻦْ ﺇِﺛْﻤًﺎ

    “Sesungguhnya tidaklah
    Rasulullah dihadapkan dua perkara,
    melainkan dia akan memilih yang
    lebih ringan, selama tidak
    berdosa.” (HR. Bukhari No. 3560,
    Muslim No. 2327)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar